Lima terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang terampas atau luka-luka.
Dihadirkan secara daring, kelima terdakwa yang diadili ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.Sidang perkara ini dipimpin oleh hakim Abu Achmad Sidqi. Total sebanyak 15 jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Malang yang menangani perkara ini. Sementara pihak terdakwa didampingi total 16 pengacara.
Salah satu jaksa yang membacakan surat dakwaan menyebutkan, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana. Pasal ini menerangkan tentang perbuatan lalai atau alpa oleh seseorang yang menyebabkan kematian atau orang lain mengalami luka-luka. “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," bunyi di pasal tersebut.
Karena menjadi sorotan dan dikhawatirkan dihadiri banyak orang, terutama suporter Arema FC atau Aremania, ratusan personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berjaga-jaga di dalam dan luar PN Surabaya. Bahkan, polisi juga melakukan penyekatan di semua pintu masuk menuju Surabaya, mencegah Aremania datang ke PN Surabaya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sidang Daring dan Tertutup Lima Terdakwa Tragedi KanjuruhanPengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pidana untuk lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, insiden berdarah sepak bola dengan korban 135 jiwa meninggal dan lebih dari 600 jiwa terluka, Nusantara AdadiKompas
Read more »
Terdakwa Dihadirkan Online pada Sidang Perdana Tragedi KanjuruhanTragedi kerusuhan Kanjuruhan, Malang, memasuki babak baru besok (16/1). Sidang perdana yang menyeret lima orang sebagai terdakwa bakal digelar di PN Surabaya
Read more »
Korban Desak Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tak Cuma Didakwa Pasal KelalaianKeluarga Tragedi Kanjuruhan berharap para terdakwa tak hanya didakwa Pasal 359 saja. Namun, mereka berharap dijerat dengan hukum yang setimpal. via detik_jatim
Read more »
JPU bacakan dakwaan lima terdakwa kasus Kanjuruhan secara bergantianJaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, secara bergantian pada ...
Read more »
5 Terdakwa Kanjuruhan Didakwa Lalai Bikin Orang Tewas, Terancam 5 Tahun BuiSidang dakwaan Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya. Lima terdakwa didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Read more »