4 Fakta Terkait Vonis Hukuman Adam Deni Atas Laporan Ahmad Sahroni

South Africa News News

4 Fakta Terkait Vonis Hukuman Adam Deni Atas Laporan Ahmad Sahroni
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 83%

Adam Deni, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tuntutan tersebut terkait kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni beberapa waktu lalu.Selain Adam Deni, Ni Made Dwita rekannya yang juga diamankan dalam kasus sama dituntut hukuman serupa oleh JPU. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 30 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 ayat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 ayat dan lebih subsider Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 ayat .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi dalam persidangan, Senin 30 Mei 2022 mengatakan, masing-masing dituntut pidana penjara 8 tahun.

3 dari 5 halaman2. Pemberat TuntutanBeberapa pertimbangan dibacakan JPU terkait alasan mereka menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara. Menurutnya tidak ada penyesalan dari Adam Deni terkait masalah ini menjadi faktor pemberat hukuman. Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan menjadi pemberat buat Adam Deni dan Ni Made Dwita. Sedangkan hal yang meringankan, selama ini kedua terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun.4 dari 5 halaman3. Hal yang Meringankan dan Sidang Pledoi Digelar 7 Juni 2022 MendatangSementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui Terkait Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni!Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui Terkait Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni!Adam Deni dan Ni Made Dwita dituntut penjara 8 tahun terkait kasus ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Read more »

Syok Berat, Tangis Adam Deni Pecah Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus UU ITESyok Berat, Tangis Adam Deni Pecah Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus UU ITEAdam Deni tak terima dan akan mengajukan pledoi usai dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia merasa kesalahannya tak sebesar itu.
Read more »

Hadir di Sidang Tuntutan Adam Deni, Ibunda: Saya Enggak Bisa Bicara BanyakHadir di Sidang Tuntutan Adam Deni, Ibunda: Saya Enggak Bisa Bicara BanyakIbu Adam Deni, Susiani mengaku deg-degan menjelang sidang tuntutan terhadap putranya. AdamDeni
Read more »

Reaksi Adam Deni Pasca Dituntut 8 Tahun PenjaraReaksi Adam Deni Pasca Dituntut 8 Tahun PenjaraJaksa menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pelanggaran UU ITE
Read more »

JPU Tuntut Adam Deni 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MiliarJPU Tuntut Adam Deni 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MiliarAdam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.
Read more »



Render Time: 2025-03-31 07:56:20