Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan memproses hukum pelaku perdagangan sirip hiu di Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan memproses hukum pelaku perdagangandi Baubau, Sulawesi Tenggara. Sikap itu diambil karena pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi," terang Adin dalam keterangan tertulis Sabtu .Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kilogram . Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT R yang menyampaikan hanya sekitar 2.