Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (23/5). wagubjabar
jabar.jpnn.com, BEKASI - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang juga Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat, melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik. “Ada tiga hal yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah, yakni penyelenggaran pemerintah, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan,” tutur Uu.