3 Fakta Aturan Baru JHT Rampung Sebelum Mei

South Africa News News

3 Fakta Aturan Baru JHT Rampung Sebelum Mei
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Kemnaker sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Kementerian Ketenagakerjaan sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua .

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," katanya di kantornya, Rabu .Jadi, dijelaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, mencairkan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.

"Kalau nggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022, meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," jelasnya.3. Syarat Pencairan JHT Dipermudah Bagi PHK yang tidak diperselisihkan maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, Perjanjian Bersama tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?Dalam revisi tersebut persyaratan administrasi juga dipermudah berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Read more »

Hore! Menaker Sebut Revisi Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama | Ekonomi - Bisnis.comHore! Menaker Sebut Revisi Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah menyatakan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sesuai dengan permenaker sebelumnya.
Read more »

Kembali ke Aturan Lama, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Harus Tunggu 56 TahunKembali ke Aturan Lama, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Harus Tunggu 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa isi dari revisi kebijakan terkait pembayaran jaminan hari tua atau JHT akan dikembalikan seperti aturan yang sebelumnya berlaku. TempoBisnis
Read more »

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun - Tribunnews.comMenaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun - Tribunnews.comMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
Read more »



Render Time: 2025-04-04 19:10:52