Pindah faskes atau fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan. Untuk pindah faskes ada ketentuannya. Apa saja?
Pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama biasanya dilakukan saat seseorang pindah domisili, ingin berobat di faskes tertentu, dan sebagainya.perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FTKP sebelumnya.
Perubahan mulai berlaku tanggal satu pada bulan berikutnya. Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.Memberikan persetujuan layanan administrasi.Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keteranga domisili Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihanBaca juga:
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
RSCM: Biaya Pasien Hepatitis Akut Ditanggung BPJS Kesehatan |Republika OnlineSelama pasien memilki BPJS Kesehatan maka biaya akan ditanggung.
Read more »
Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau Rp 30 juta. - Tren
Read more »
Cara Baru Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Bisa Nyicil Nih?Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan
Read more »
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal DuniaPerlu diketahui bahwa masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali dengan dua alasan, salah satunya meninggal dunia.
Read more »
Puluhan Ribu Petani Morowali Didaftarkan BPJS-TKLaunching penyerahan BPJS Ketenagakerjaan kepada para petani rencananya akan dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo.
Read more »
Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja di KendariTotal pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar
Read more »