OJK mengeluarkan aturan mengenai pendirian bank baru baik yang tradisional maupun bank digital harus bermodal Rp 10 triliun.
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan mengenai pendirian bank baru baik yang tradisional maupun bank digital harus bermodal Rp 10 triliun. Aturan ini tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
"Sehingga memang tidak sesuai dengan perkembangan sekarang, perkembangan ekosistem perbankan dan tuntutan perbankan untuk melayani masyarakat dengan lebih baik itu sudah ndak relevan lagi dengan 3 triliun untuk pendirian bank baru ya," bebernya. 2 dari 2 halamanOJK Syaratkan Pendirian Bank Baru Harus Punya Modal Rp 10 Tsebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum, untuk pendirian bank baru di Indonesia diperlukan modal setor Rp 10 triliun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pria Ini Beli Mobil Rp 113 Juta Pakai Uang Koin 10 KarungMedia China melaporkan seorang pria di Zhoukou, Provinsi Henan, China yang membeli mobil senilai 51.000 yuan sekitar Rp 113 juta dengan koin.
Read more »
Pria di Jaksel Jadi Kurir Sabu Jaringan Napi, Terima Upah Rp 10 JutaPolisi menangkap seorang pria berinisial AJ (47) yang diduga kurir narkoba jenis sabu. Dari tersangka, polisi menyita 20,76 gram sabu.
Read more »
Diskon MPV Murah di Yogya, Xenia Rp 17 Jutaan, Ertiga Rp 14 JutaanJelang berakhirnya skema diskon PPnBM 100 persen untuk mobil MPV murah, masih ada promo diskon tambahan dari diler untuk sejumlah mobil.
Read more »
OJK: Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Positif |Republika OnlineOJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi guna mengantisipasi dampak pandemi
Read more »
Kemenag-OJK Sinergi Sukseskan Satu Rekening Satu Pelajar |Republika OnlineTujuan program adalah mendorong setiap pelajar Indonesia memiliki rekening
Read more »