21 Content Creator Minta MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

South Africa News News

21 Content Creator Minta MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Sebanyak 21 content creator menggugat UU ITE ke MK. Mereka berharap MK menghapus pasal pencemaran nama baik di UU ITE

"Dalam membuat dan membagikan ide, gagasan, pendapat, pemikiran, kritik, dan/atau saran mengenai isu-isu atau fenomena-fenomena hukum tertentu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui media atau platform digital," bebernya.

2. Kasus Buni Yani yang dipidana 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 ayat dan Pasal 28 ayat UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.juncto4. Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia Bali dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait postingan 'IDI kacung WHO'.

Permasalahan hukum yang terkandung dalam Pasal 27 ayat dan Pasal 28 ayat adalah mengenai kepastian hukum dari unsur-unsur dari tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial. Hal demikian disebabkan karena tidak adanya tolok ukur yang baku ataupun unsur-unsur yang jelas terkait frasa 'penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang' dan frasa 'menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan'.

Menurut pemohon, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia . Dimana Kebebasan berpendapat merupakan salah satu HAM yang dijunjung tinggi. Terlihat dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa:

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Imbas UU Baru Putin, Netflix Hingga TikTok Menangguhkan Sebagian Besar Layanan di RusiaImbas UU Baru Putin, Netflix Hingga TikTok Menangguhkan Sebagian Besar Layanan di RusiaSebelumnya, Presiden Rusia Vladimir Putin telah meneken UU baru mengenai pemberitaan 'bohong' soal invasinya terhadap Ukraina. Sehingga membuat media sosial membatasi ruang gerak warga Rusia.
Read more »

Selandia Baru Bergegas Loloskan UU Baru untuk Jatuhkan Sanksi kepada RusiaSelandia Baru Bergegas Loloskan UU Baru untuk Jatuhkan Sanksi kepada RusiaPemerintah Selandia Baru, Senin (7/3), mengatakan pihaknya berencana segera mengesahkan undang-undang baru yang akan memungkinkannya menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina. Tidak seperti banyak negara yang telah memberlakukan sanksi, undang-undang Selandia Baru...
Read more »

Polisi Tunda Pengusutan Laporan Indra Kenz Soal Pencemaran Nama BaikPolisi Tunda Pengusutan Laporan Indra Kenz Soal Pencemaran Nama BaikTak mau kalah, IndraKenz juga laporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, atas dugaan pencemaran nama baik. Baca selengkapnya 👇
Read more »

Ditemani Kuasa Hukum, Mayang Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik - Pikiran-Rakyat.comDitemani Kuasa Hukum, Mayang Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik - Pikiran-Rakyat.comAdik mendiang Vanessa Angel, Mayang, mendatangi Polres Jakarta Pusat, usai diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Read more »

Bareksrim Tunda Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz ke Korban Binomo | merdeka.comBareksrim Tunda Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz ke Korban Binomo | merdeka.comSebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan, laporan Indra Kenz terhadap salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya akan diusut jika Binomo dinyatakan bukan aplikasi investasi bodong berdasarkan proses penyidikan.
Read more »

Kini Giliran 'Emak-emak' Gugat Ambang Batas PresidenKini Giliran 'Emak-emak' Gugat Ambang Batas PresidenKini Giliran 'Emak-emak' Gugat Ambang Batas Presiden. Kali ini sejumlah wiraswasta dan ibu rumah tangga (IRT) mendalilkan jika Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Read more »



Render Time: 2025-03-23 18:34:49