2 Terdakwa Sipil Kurir Narkoba 75 Kg Bersama Anggota TNI Divonis Mati, Penasihat Hukum Ajukan Banding Narkoba
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dua warga sipil tedakwa kasus kepemilikan 75 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi bersama dua oknum TNI di Sumatera Utara divonis hukuman mati."Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Rabu .
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi," urai majelis hakim.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja |Republika OnlineVonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Read more »
59 Perwira Tinggi TNI Termasuk Letjen Agus Suhardi Resmi Naik Pangkat, Berikut Daftar NamanyaSebanyak 59 orang Perwira Tinggi TNI melal]melaporkan kenaikan pangkat kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI.
Read more »
33 Kurir hingga Bandar Narkoba di Bogor Ditangkap dalam SebulanPolisi mengamankan 33 pengedar dan pengguna narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu satu bulan.
Read more »
Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Mawardi, kurir 1,3 ton ganja dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Mawardi dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika. Via: detiksumut_
Read more »
Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaMajelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
Read more »
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman MatiWarga Aceh yang ditangkap saat membawa 1,3 ton ganja dijatuhkan mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
Read more »