“Pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu dipakai ketika polisi dalam keadaan yang menjadi korban. Sedangkan dalam kasus ini polisi dalam kondisi menguasai,” kata Muhammad Isnur. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai ada kejanggalan dalam putusan lepas dua terdakwa penembak empat anggota Laskar FPI karena mengesampingkan temuan Komnas HAM.“Pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu dipakai ketika polisi dalam keadaan yang menjadi korban.
Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.Majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merenggut senjata api terdakwa. Sehingga, kata Hakim, terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan tegas terukur.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua Terdakwa Penembak Empat Laskar FPI Hadapi Sidang Vonis Hari iniDua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dituntut enam tahun penjara karena menembak empat anggota laskar FPI. TempoMetro
Read more »
2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis BebasPN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18.3.2022). Pengadilan...
Read more »
Dua Terdakwa Unlawfull Killing Laskar FPI Dilepaskan dari Pidana |Republika OnlineHakim menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai bentuk pembelaan diri.
Read more »
Alasan 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Hakim: Dalam Rangka Membela'Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,' ujar Arif
Read more »
Alasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 4 Laskar FPIMajelis Hakim membebaskan anggota polisi terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI. Apa alasannya?
Read more »