DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, telah menambah 2 perusahaan yang melanggar aturan pencemaran lingkungan di Marunda, Jakarta Utara. Kedua perusahaan itu yakni, PT HSD dan PT PBI yang dikenakan sanksi Administratif Paksaan. Sumber:
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta, telah menambah 2 perusahaan yang melanggar aturan pencemaran lingkungan di Marunda, Jakarta Utara. Kedua perusahaan itu yakni, PT HSD dan PT PBI yang dikenakan sanksi Administratif Paksaan.“Kami akan awasi, kami cek, kami monitoring, kami evaluasi. Dan tentu bagi siapa saja yang melanggar kami akan beri rekomendasi untuk diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan dan bobot pelanggaran yang ada,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu .
“Sejauh ini itu yang baru kami ketahui untuk itu kami minta kerja samanya dari semua pihak, silakan sampaikan ya. Kita akan berlakukan seadil mungkin bagi siapa saja yang melanggar,” jelasnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Setelah PT KCN, Pemprov DKI Sanksi 2 Perusahaan Terkait Pencemaran di MarundaPemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Adapun sanksi diberikan ke PT HSD dan...
Read more »
Usai PT KCN, DKI Sanksi 2 Perusahaan Biang Kerok Pencemaran di MarundaDKI kembali menjatuhkan sanksi terkait pencemaran di Marunda. Dua perusahaan itu yakni PT HSD dan PT PBI yang bergerak di bidang bongkar muat barang curah.
Read more »
Awas! Hukuman Berat Menanti buat Pengusaha yang Nggak Bayar THRPencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang ditunggu-tunggu para pekerja. Perusahaan yang nekat tidak membayar akan dikenakan denda atau sanksi.
Read more »
Pencemaran Batu Bara di Marunda, PT KCN Harus Patuhi 32 Sanksi yang Dikeluarkan DLH - Pikiran-Rakyat.comAnggota F-PDIP DPRD Jakarta Ida Mahmudah mendesak PT KCN untuk mematuhi 32 sanksi yang dikeluarkan oleh DLH.
Read more »
Kena Tilang Di Jalan Tol, Bayar Denda Bisa Secara OnlineBagi para pelanggar nantinya akan dikirimkan surat sanksi ke alamat masing-masing berupa pembayaran denda.
Read more »
AS dan Eropa Siapkan Sanksi Bagi Rusia karena Korban Sipil Bertambah |Republika OnlineSekutu Barat akan menyepakati sanksi baru buat Rusia dalam beberapa hari ke depan
Read more »