14 Leasing Melanggar Ketentuan Modal Minimal Rp100 Miliar

South Africa News News

14 Leasing Melanggar Ketentuan Modal Minimal Rp100 Miliar
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Sebanyak 14 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp100 miliar per Januari 2023.

kurang modal ini juga sedang dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan , Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hingga Januari 2023, masih terdapat perusahaan pembiayaan yang belum mampu memenuhi syarat ekuitas minimum senilai Rp100 miliar.

Sebagaimana diketahui, ketentuan ekuitas diatur OJK pada Peraturan OJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya pada Bab XVIII Pasal 87. Pada beleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan mendapatkan tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

OJK: 14 Leasing Melanggar Ketentuan Modal Minimal Rp100 Miliar, 3 dalam Pengawasan KhususOJK: 14 Leasing Melanggar Ketentuan Modal Minimal Rp100 Miliar, 3 dalam Pengawasan KhususOtoritas Jasa Keuangan mencatat masih ada 14 perusahaan leasing yang memiliki modal di bawah ketentuan yakni minimal Rp100 miliar.
Read more »

Perusahaan Leasing Tunggu Aturan Subsidi Kendaraan ListrikPerusahaan Leasing Tunggu Aturan Subsidi Kendaraan ListrikSejumlah perusahaan leasing menantikan keluarnya aturan mengenai subsidi terhadap pembelian kendaraan listrik.
Read more »

Fakta-fakta Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan, Melanggar Azas Kepantasan PublikFakta-fakta Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan, Melanggar Azas Kepantasan PublikPada unggahan postingannya tersebut baru ini Sri Mulyani membagikan hasil layar tangkap yang memperlihatkan sekumpulan klub moge sedang mengendarai roda dua di jalan raya
Read more »

Polrestro Bekasi Bakal Panggil |em|Leasing |/em|Terkait Penangkapan Enam Penagih Utang |Republika OnlinePolrestro Bekasi Bakal Panggil |em|Leasing |/em|Terkait Penangkapan Enam Penagih Utang |Republika OnlinePolisi meringkus enam debt collector yang melakukan premanisme di Kabupaten Bekasi.
Read more »

Ngebut Lewat Genangan Air Melanggar Undang-UndangNgebut Lewat Genangan Air Melanggar Undang-UndangSalah satu dampak derasnya hujan yakni menimbulkan genangan air, bahkan sampai dengan banjir. Hal itu berdampak pada terhambatnya para pengguna jalan, saat akan melintas.
Read more »

UU PPSK, OJK Buat Ketentuan Spin-off Unit Usaha SyariahUU PPSK, OJK Buat Ketentuan Spin-off Unit Usaha SyariahWakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menjelaskan pihaknya sedang menyusun ketentuan spin-off atau pemisahan perusahaan Unit Usaha Syariah (UUS).
Read more »



Render Time: 2025-02-27 20:38:12