Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan teguran tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Satpolpppadang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sepanjang Januari hingga Maret 2022, Satpol PP Padang sudah mengeluarkan 12 teguran pada kafe di Kota Padang. "Teguran tersebut akibat melanggar protokol kesehatan," kata Mursalim. Baca Juga: Dia menjelaskan, 12 teguran tersebut di antaranya berujung pada penutupan sementara.
Sebanyak tiga kafe terpaksa ditutup sementara karena masih melakukan kesalahan yang sama. Bahkan, ada yang tidak mengindahkan teguran dari petugas Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Baca Juga: Mursalim menyebutkan ketiga kafe yang ditutup itu berada di wilayah Kecamatan Padang Selatan, dan dua di Padang Barat. "Baru-baru ini yang kami tutup ada di kawasan Padang Selatan," ucapnya.