OJK mencatat dari total 26 BPD di Indonesia, tersisa 12 bank yang sejauh ini belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Setelah seluruh bank umum berhasil memenuhi modal inti tahun 2022, kini giliran Bank Pembangunan Daerah atau BPD yang akan mulai memacu pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun sampai dengan akhir 2024.
Ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Adapun untuk BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2024. Dalam kesempatan itu, Dian juga memastikan bahwa seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan modal inti sedikitnya Rp3 triliun hingga akhir Desember 2022. Dengan demikian, 26 bank kecil bebas dari ancaman turun kasta hingga likuidasi sukarela.
Apabila bank tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, sederet sanksi akan menunggu, di antaranya terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ada Bank Digital, OJK Siapkan Regulasi Ketahanan & Keamanan SiberOJK menyiapkan kebijakan yang mengatur keamanan serta ketahanan siber bank umum seiring meningkatkan layanan berbasis digital.
Read more »
OJK: 26 Bank Umum Penuhi Syarat Modal Inti Rp 3 Triliun |Republika OnlinePemenuhan modal inti dilakukan oleh perbankan melalui sejumlah cara.
Read more »
Meroket 100%, Bank Panin Puncaki Saham Bank Tercuan 2022Sebanyak 8 saham bank berhasil membukukan peningkatan harga di atas 10%, bahkan ada yang mencapai 100%.
Read more »
Cek Siapa Pemilik Al Nassr, Rela Keluarkan Rp3,3 Triliun per Tahun buat RonaldoPemilik Al Nassr rela Mengeluarkan uang mereka hingga Rp3,3 triliun demi mendapatkan jasa dari Ronaldo.
Read more »
OJK Punya Kuasa Penuh Tangani Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pertegas Kepastian Hukum KonsumenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) diamanatkan menjadi satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Hal itu amanat UU PPSK.
Read more »
Ada UU PPSK, Kepastian Hukum Kasus Keuangan Makin Tegas di Tangan OJKUU PPSK mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan
Read more »