Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Untuk mengisi jabatan tersebut, Pemerintah telah menunjuk pejabat khusus yang ditugaskan sebagai Penjabat , Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian . Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menegaskan para pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Namun, jika perubahan struktur organisasi dilakukan karena kebutuhan instansi pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk harus mendapat restu berupa dari BKN. Setelah mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis dan/atau Surat Keputusan atas nama Kepala BKN proses perubahan struktur organisasi baru bisa dilakukan.
"Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis," kata dia. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Mengutip informasi dari akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, Jumat , usul kenaikan pangkat PNS tersebut bisa diusulkan ke BKN melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara .
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi lalu akan menetapkan Surat Putusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 PeriodeAsosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berharap agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dapat menjabat maksimal 3 periode atau 27 tahun.
Read more »
Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Diharapkan Tak Diikuti Jabatan LainnyaIa menilai perubahan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa bisa dimungkinkan.
Read more »
Wakil Ketua Komisi II DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Penting untuk KonsolidasiWakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai penting perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun guna memberi waktu konsolidasi.
Read more »
Sepekan, isu reshuffle kabinet hingga periodisasi jabatan kepala desaBeragam peristiwa bidang politik terjadi di Indonesia selama sepekan terakhir (16/1) hingga (21/1) mulai dari Mensesneg menepis isu "reshuffle" ...
Read more »
Ketua MPO Apdesi soal Masa Jabatan Kepala Desa: Semakin Lama akan Ciptakan Potensi KorupsiSemakin lama masa jabatan kepala desa, akan menciptakan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk oligarki yang lebih besar.
Read more »
Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala DesaBamsoet mengatakan Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar.
Read more »